1. e-KTP pemilik baru atau suket dari Disdukcapil apabila e-KTP masih dalam pengurusan
2. BPKB kendaraan
3. STNK dan SKKP (notis pajak kendaraan terakhir)
4. Bukti alih kepemilikan (contohnya kuitansi jual beli bermaterai antara pemilik di STNK dan pemilik baru)
5. Surat kuasa bermaterai dan fotokopi e-KTP yang menerima kuasa, apabila prosesnya diwakilkan
6. Kendaraan dihadirkan untuk cek fisik