Mulai Hari Ini Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat 2023, Sebegini Besarannya, Siapkan Syaratnya

Senin 16-10-2023,18:40 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

2. BPKB kendaraan

3. STNK dan SKKP (notis pajak kendaraan terakhir)

4. Bukti alih kepemilikan (contohnya kwitansi jual beli bermaterai antara pemilik di STNK dan pemilik baru)

5. Surat kuasa bermaterai dan Fotokopi e-KTP yang menerima kuasa, apabila proses diwakilkan

BACA JUGA: Aliansi Pemuda Muslim Tasikmalaya Aksi Solidaritas Peduli Palestina

6. Kendaraan dihadirkan untuk cek fisik

Untuk melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan, Bapenda mengadakan rapat persiapan secara virtual pada Minggu 15 Oktober 2023.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Jabar dan dihadiri oleh sekretaris, para kepala bidang serta kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah se-Jawa Barat.

Dalam rapat tersebut dibahas mengenai kesiapan  Program Pemutihan Pajak yang dilaksanakan Senin 16 Oktober 2023.

BACA JUGA: Bagus, Pemain Asing Persib Ini Kecanduan Mencetak Gol, Padahal Posisi Bermainnya Jauh dari Lini Serang

“Kita harus mengoptimalisasi dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk wajib pajak,” kata Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik seperti dikutip dari Instragram Bapenda Jabar.

Senada dengan Taufik, Sekretaris Bapenda Maulana Indra Wibawa meminta personelnya untuk menjaga kesehatan agar dapat memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

“Program Pemutihan Denda Pajak & Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mulai hari ini, siapkan personil, cek sarana dan prasarana pelayanan, antar samsat saling berkoordinasi,” ujar dia, Senin 16 Oktober 2023.

Kategori :