Penting! 4 Ciri-ciri Pinjol Ilegal Menurut Otoritas Jasa Keuangan, Nomor 3 Sering Ditemukan
JAKARTA, RADARTASIK.COM - Penting diketahui, ini lima ciri-ciri pinjol ilegal menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang harus Anda ketahui.
Ciri-ciri pinjam pinjol ilegal yang pertama yaitu tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Jika pinjol tidak terdaftar di OJK, sudah dipastikan ilegal karena tidak ada pengawasan secara langsung dari OJK.
Maka dari itu, pinjol ilegal sangat perlu untuk dihindari agar Anda tidak terjebak pada pinjaman uang tunai yang dapat merugikan.
BACA JUGA:Jelang Laga Melawan Borussia Dortmund, Arrigo Sacchi Merasa AC Milan Mulai Sempurna
Seperti diketahui, pinjaman uang tunai di pinjol ilegal telah banyak merugikan masyarakat Indonesia.
Tak sedikit masyarakat yang tergiur dengan tawaran pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman uang tunai mencapai puluhan juta rupiah.
Akan tetapi pada kenyataannya, pinjol ilegal telah banyak merugikan masyarakat dan bahkan ada kasus peminjam yang nekat ingin bunuh diri lantaran terlilit utang pinjol.
Untuk menghindari jebakan pinjol ilegal, Anda harus mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal yang pertama ini.
BACA JUGA:BRI dan Kemendag Kolabs Latih UMKM Bandung Raya Tembus Pasar Ekspor
2. Pinjol ilegal menawarkan melalui pesan pribadi
Sebagian dari Anda mungkin pernah mendapatkan pesan yang menawarkan pinjaman online melalui pesan SMS atau WhatsApp.
Untuk diketahui, pinjol yang menawarkan melalui pesan SMS maupun WhatsApp menjadi salah satu ciri-ciri pinjol ilegal.
Pinjol yang legal tidak pernah menawarkan pinjaman online melalui saluran komunikasi pribadi WhatsApp maupun SMS.