BACA JUGA:Diajak Refreshing, 200 Kader Puskesmas Kersanagara Happy Ikut Jambore
Dengan demikian, jika pinjol menawarkan pesan melalui WhatsApp ataupun SMS sudah dipastikan adalah pinjol ilegal.
Bahaya pinjol illegal
Meminjam uang di pinjol ilegal banyak dampak negatif yang akan diterima oleh peminjam.
Pada pinjol ilegal, data pribadi maupun privasi tidak terjamin keamanannya.
BACA JUGA:Pemkot Tasik Paparkan Perundang-Undangan Pusat dan Daerah, Beri Kuliah Umum di STHG
Dengan demikian, data pribadi yang dimasukkan pada saat melakukan pengajuan bisa tersebar luas dan keamanan privasi menjadi tidak aman.
Seperti diketahui, di masyarakat sedang viral adanya debt collector yang melakukan penagihan ke rumah secara langsung.
Penagih ada yang melakukan praktik-praktik penagihan yang tidak etis kepada para peminjam.
Melansir laman resmi Otoritas Jasa Keuangan, berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal yang harus dihindari demi keamanan data pribadi:
BACA JUGA:RSUD Garut Kebakaran Sesaat Setelah Berkumandang Azan Zuhur, Begini Kondisi Pasien
1. Pinjol tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
2. Pinjol menawarkan pinjaman online melalui saluran komunikasi pribadi.
3. Bunga ataupun denda yang dibebankan tidak jelas.
4. Adanya ancaman, teror, dan intimidasi bahkan pelecehan pada saat penagihan.