Salah satu syarat subyektif itu disebutkan bahwa penahanan bisa dilakukan untuk tindak pidana yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
"Sedangkan untuk tindak pidana perusakan ini ancaman hukumannya hanya 2 tahun," jelas Nandi.
Nandi mencontohkan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Kasus tersebut berbeda dengan pengrusakan.
BACA JUGA:Strategi Sukses Memulai Bisnis Tanaman Hias: Modal, Pemasaran, dan Kualitas
Menurut Nandi kasus pengerusakan yang dilakukan bule Amerika alias Arthur tidak masuk di dalam pengecualian.
"Jadi kami dari kepolisian melakukan upaya penegakan hukum dan tidak boleh melakukan pelanggaran hukum," tegasnya.
Lalu bagaimana langkah Polres Banjar dalam penanganan kasus hukum terhadap bule Amerika?
Hal itu menurut Nandi akan sesuai prosedur dan sesuai dengan ketentuan KUHAP pasal 21 baik ayat 1 maupun ayat 4. Klik di sini untuk artikel terkait lainnya.
BACA JUGA:ASYIK, Jalan Tol Getaci Ciamis Tersambung Tol Cipali via Jalan Tol Kuningan
"Kami penegak hukum, jangan sampai melanggar hukum atau ketentuan yang berlaku. Polisi tidak berpihak kepada siapapun. Polisi akan tetap tegak lurus menegakkan hukum," tegasnya
"Tolong bantu kami untuk sama-sama diawasi proses penegakan hukum yang sedang kami lakukan," pinta Nanti menutup keterangannya kepada Radartasik.com, Minggu siang.(*)