Akhir Kisah Cinta Bule Amerika, Terancam Hukuman Mati Minimal Hukuman Seumur Hidup
KOTA BANJAR, RADARTASIK.COM - Akhir kisah cinta bule Amerika, terancam hukuman mati minimal ukuran seumur hidup.
Pihak Polres banjar saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap bule Amerika bernama Arthur, yang tega menghabisi nyawa mertuanya sendiri.
Tidak hanya menghabisi nyawa mertuanya, bule Amerika itu pun sempat menyerang rumah mertuanya dan merusak berbagai perabotan yang ada di dalamnya dengan membabi buta.
BACA JUGA:Asmara Berdarah Siti Bashiroh, Kepincut Bule Amerika yang Tega Bunuh Ayah Mertuanya Sendiri
Bule Amerika bernama Arthur menikahi seorang gadis Kota banjar pada 26 Juni 2021, mungkin tidak pernah menyangka bila kisah cintanya dengan gadis Kota Banjar akan berakhir di jeruji besi.
Setelah perbuatannya menghabisi nyawa mertuanya sendiri kini bule Amerika tersebut terancam hukuman mati minimal hukuman seumur hidup.
Siang itu, Minggu 24 September 2023 tidak pernah ada yang menyangka akan terjadi tragedi mengerikan di Kota Banjar.
Meskipun beberapa hari sebelumnya, bule Amerika itu sempat membuat onar dengan merusak rumah mertuanya. Kala pengrusakan itu, Poniah sang ibu mertua tengah berada di dapur. Tiba-tiba bule Amerika datang dengan sekonyong-konyong dan langsung merusak barang-barang miliknya.
Penyebab bule Amerika marah saat itu adalah dia melihat bukti transfer yang dikirim istrinya kepada orang tuanya. Menurut Poniah, uang yang dikirim anaknya itu adalah uang hasil kerja anaknya bahkan juga meminjam. Bukan uang dari bule Amerika tersebut.
Poniah yang ketakutan pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib dan pihak desa. Pasca pengrusakan itu, bule Amerika membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Usai mediasi yang dilakukan, Siti Bashiroh istri bule Amerika, mengajak suaminya untuk pergi refreshing, katanya supaya tidak marah lagi. Usai refreshing mereka kembali ke Kota Banjar.
Kemudian pada tanggal 22 September 2023, bule Amerika sempat dipanggil oleh pihak Polres Banjar untuk dimintai keterangan, atas laporan pengrusakan yang telah dilakukannya.