Jejak Kisah Cinta Bule Amerika, Pernah Ditangkap Kasus Percobaan Pembunuhan di San Francisco, Korbannya Ini

Jejak Kisah Cinta Bule Amerika, Pernah Ditangkap Kasus Percobaan Pembunuhan di San Francisco, Korbannya Ini

Arthur bule Amerika dikawal petugas Polres Banjar usai menunaikan sholat Ashar, kemarin.-Radartasik Group -

Jejak Kriminal Kisah Cinta Bule Amerika, Pernah Ditangkap Kasus Percobaan Pembunuhan di San Francisco, Korbannya Ini

BANJAR, RADARTASIK.COM - Insting membunuh bule Amerika yang menjalin kisah cinta dengan gadis Kota Banjar ternyata ada jejaknya.

Saat menjalani pemeriksaan di Polres Banjar, Jawa Barat, terungkap jejak kriminal bule Amerika di negara asalnya.

Arthur, bule Amerika yang membunuh mertuanya, Minggu, 24 September 2023, sekitar pukul 10:30 WIB, berasal dari negara bagian California.

Arthur Leigh Welohr, bule Amerika pemegang pasport USA Nomor 530698348 2C11KA22-V pernah tersandung perkara hukum pidana.

BACA JUGA:UPDATE: The Love Story of an American Expatriate Who Murdered His Father-in-Law - Deputy Mayor of Banjar, H. A

Tepatnya pada tahun 2015 Arthur ditangkap pihak berwajib negara Paman Sam.

Tuduhannya kepada Arthur percobaan pembunuhan terhadap seorang pria dan seorang wanita di lingkungan Silver Terrace San Francisco.

Di jagat maya juga tersebar pemberitaan kasus tersebut.

Arthur membawa senjata tajam dan membacok dua orang yakni pria dan wanita hingga terluka.

BACA JUGA:Rekam Jejak Calon Terkuat Dirut Bank Bengkulu, Beni bjb vs Wimran Asbanda, Siapa Tersingkir?

Menurut Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Ali Jupri kepada wartawan, Senin, 25 September 2023, di Mapolres Banjar, mengatakan kalau tersangka Arthur sudah mengakui perbuatan pidana di negara asalnya.

"Kita tetap harus melakukan pengecekan ke Interpol, benar tidaknya telah melakukan tindak pidana di negara asalnya," ujar Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Ali Jupri.

"Harus dibuktikan dengan surat-surat yang ada. Kita harus mendalami juga sampai Interpol. Di Indonesia misalnya, si A yang pernah dipidana itu harus meminta surat dari pengadilan yang mengatakan seseorang si A itu melakukan tindak pidana sebelumnya," ujar AKP Ali Jupri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber