Inilah syarat pinjaman BPJS Ketenagakerjaan antara lain:
- Pinjaman ini untuk rumah tapak atau rumah susun
- KPR maksimal Rp500.000.000
- Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun
- Syarat ini termasuk pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT (overkredit)
- Pemohon kredit merupakan peserta BP Jamsostek selama minimal 1 tahun
- Perusahaan tempat pemohon kredit bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran
- Pemohon kredit belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai
- Pemohon kredit terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran.
- Pemohon kredit bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program
- Pemohon kredit telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BP Jamsostek terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan sengan formulir rekomendasi
- Pemohon kredit yang istri atau suami yang juga peserta BP Jamsostek hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.
- Pemohon kredit harus memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan