Prosesnya pun cukup panjang kurang lebih 6 jam dan selesai Senin 25 September 2023 dini hari sekitar pukul 02.00.
"Untuk hasil autopsinya masih menunggu dari Puslabfor Polri, semalam langsung dikirim ke sana," jelasnya.
Lanjut dia, tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancama pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 406 ayat 1 KUHP terkait perusakan yang telah dilakukan sepekan sebelumnya dan dipidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.