WNA Habisi Nyawa Mertua di Kota Banjar, Kenal dengan Istrinya Lewat Facebook

Senin 25-09-2023,15:10 WIB
Reporter : Anto Sugiarto
Editor : Tina Agustina

Prosesnya pun cukup panjang kurang lebih 6 jam dan selesai Senin 25 September 2023 dini hari sekitar pukul 02.00. 

"Untuk hasil autopsinya masih menunggu dari Puslabfor Polri, semalam langsung dikirim ke sana," jelasnya. 

Lanjut dia, tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancama pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

BACA JUGA:Urus Paspor di Kantor Imigrasi Tasikmalaya WNA Amerika Puas, Wamenkumham: Tahun Ini WBK Bisa Tercapai

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 406 ayat 1 KUHP terkait perusakan yang telah dilakukan sepekan sebelumnya dan dipidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. 

Kategori :