Pembunuh Pemuda di Jalan Letnan Harun Tasikmalaya Diciduk Polisi, Padahal Tak Saling Kenal dengan Korban

Rabu 20-09-2023,15:03 WIB
Reporter : Rezza Rizaldi
Editor : Rezza Rizaldi

"Kedua tersangka dikenakan pasal 353 ayat 3 jo 56 KUHPidana tentang penganiayaan yang direncanakan mengakibatkan kematian. Mereka terancam penjara 9 tahun," jelasnya.

Sementara itu tersangka Ga dihadapan Polisi mengakui melakukan aksi tersebut saat dalam pengaruh minuman keras. Dia juga mengakui membawa celurit dari rumahnya saat akan duel dengan korban.

"Ya pak,ga enak aja dia natap saya. Saya dan dia tak saling kenal pak.Jadi kami janjian untuk duel. Saya bawa celurit yang pajangan dari rumah. Saat itu saya lagi mabuk," singkatnya. 

Kategori :