115 Orang PPPK untuk Tenaga Teknis Dibutuhkan di Pemkab Tasikmalaya, Cek Syarat Khusus dan Syarat Tambahannya

Selasa 19-09-2023,07:21 WIB
Reporter : Tina Agustina
Editor : Tina Agustina

115 orang PPPK untuk tenaga teknis dibutuhkan di Pemkab Tasikmlaya kan ada yang ditempatkan di Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikkn dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencaa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Ada juga ayang akan ditempatkan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenag Keerja, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga berbagai macam dinas lainnya yang ada di Kabupaten Tasikmalaya sesuai dengan formasi yang dibutuhkan. 

115 orang PPPK untuk tenaga teknis dibutuhkan di Pemkab Tasikmalaya tersebut akan ditempatkan di beberapa bagian dan dinas yang sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing bagian juga dinas.

BACA JUGA:SELAMAT HUT Alfamart, Dapatkan Cashback Saldo OVO Gratis Hingga Rp250 Ribu, Siapa yang Mau?

115 orang PPPK untuk tenaga teknis dibutuhkan di Pemkab Tasikmlaya kan ada yang ditempatkan di Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencaa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ada juga ayang akan ditempatkan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenag Keerja.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga berbagai macam dinas lainnya yang ada di Kabupaten Tasikmalaya sesuai dengan formasi yang dibutuhkan. 

115 orang PPPK untuk Tenaga Teknis Dibutuhkan di Pemkab Tasikmalaya ada beberapa persyaratan wajib dan tambahan seperti surat keterangan sehat, surat keterangan bukan penyandang disabilitas yang perlu dipenuhi untuk beberapa formasi.

Namun ada juga beerapa formasi dari 115 orang PPPK untuk tenaga teknis yang boleh dilamar oleh penyandang disabilitas.

BACA JUGA:WUSS! Honda Monkey Model 2024, Motor Rerto Serba Modern Unyu-Unyu yang Larinya Wuss Wuss

Salah satu contoh untuk pemadam kebakaran ada syarat tambahan berupa sertifikat usus pendidikan dan pelatihan bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan yang i tandatangani oleh Pejabat Kemendagri. 

Kemudian untuk penata laksana bangunan gedung dan Kawasan Pemukiman menyertakan sertifikat Keterampilan atau SKT Kelas 2 dan Kelas 1 dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) yang masih berlaku.

Serta untuk beberapa formasi lain yang memamng harus menyertakan sertifikat tambahan dalam persyaratan dan lamaran yang disampaikan.

Untuk persyaratan lengkap dan tata caranya cek di link berikut : https://bkpsdm.tasikmalayakab.go.id/seleksi-pppk-pemkab-tasik-2023/

Kategori :