Kabid Rekayasa Lalulintas Dishub Kota Banjar Wardoyo menyikapi hal tersebut, pihaknya akan membuat larangan kendaraan bus membunyikan klakson telolet basuri.
"Untuk sementara ini kita akan membuat larangan dengan buat spanduk sesuai saran dari Satlantas Polres Banjar," ucapnya Kamis 31 Agustus 2023.
Tentu pemasangan spanduk larangan tersebut dengan ukuran huruf yang besar, supaya pengemudi kendaraan bus tidak membunyikan klakson telolet basuri.
Di titik yang biasa ramai banyak anak-anak di pinggir jalan, karena hal itu sangat membahayakan dan juga mengganggu ketertiban di jalan.
BACA JUGA:Bukit Pangangonan Potensi Agrowisata Desa Sirnagalih, Siap Dikembangkan oleh Mahasiswa KKNT Uncip
"Ya ada larangan membunyikan klakson telolet basuri di ruas jalan yang dilalui kendaraan bus. Kita akan siapkan dulu," katanya.
Namun bila larangan tersebut kurang efektif maka pihaknya bersama Satlantas Polres Banjar bakal turun ke jalan menegur pengemudi yang membunyikan klakson telolet basuri.
"Jika masih seperti itu tetap membunyikan klakson telolet basuri kita rencananya akan turun tangan ke lapangan," tambahnya.
Lanjut dia, untuk tindak lanjut selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait, agar fenomena membahayakan tersebut hilang.
BACA JUGA:DPRD Kota Banjar Siapkan Sidang Paripurna Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Terpisah, Kasatlantas Polres Banjar AKP Yudiono mengatakan menyarankan pihak Dishub Kota Banjar untuk membuat spanduk dan rambu-rambu larangan membunyikan klakson telolet basuri.
"Ya saya sarankan membuat spanduk tidak membunyikan klakson telolet basuri kalau memang memancing anak-anak untuk berkumpul," tegasnya.