- Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD)
Syarat pendaftaran Kartu Prakerja
Jika kamu merupakan pencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil, maka kamu bisa mendaftar Kartu Prakerja.
Kamu juga boleh mendaftar jika merupakan warga negara Indonesia yang berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Kamu tidak boleh mendaftar Program Kartu Prakerja, jika kamu salah satu dari pekerjaan di bawah ini:
- Pejabat Negara
BACA JUGA: Dihadiri 10 Ribu Nasabah, Pesta Rakyat Simpedes BRI Hadirkan 150 UMKM Unggulan Jawa Timur
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
- Dalam 1 Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 anggota keluarga kamu yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.