Aturan Baru Biaya Penanganan Pasien Covid-19 di Masa Endemi, Ada Vaksin Gratis dan Berbayar

Selasa 22-08-2023,18:33 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

BACA JUGA: Keren, Barisan Pemain Naturalisasi Persib Sukses Bawa Kemenangan di Liga 1 Pekan ke-9

Aturan baru penanganan Covid-19 juga mengatur tentang kebijakan vaksinasi Covid-19.

Dalam aturan tersebut dinyatakan pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap dilaksanakan sampai tanggal 31 desember 2023. 

Setelah itu —mulai 1 Januari 2024— vaksinasi Covid-19 akan menjadi imunisasi program yang mengikuti peraturan Menteri Kesehatan tentang imunisasi.

Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan dr Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea MKM menyatakan pengadaan vaksin dan pemberian imunisasi akan menjadi tanggung jawab pemerintah ketika vaksinasi Covid-19 menjadi imunisasi program.

BACA JUGA: Korban TPPO Asal Kecamatan Cikatomas, Tasikmalaya Kembali Kumpul dengan Keluarganya

Pada pelaksanaan imunisasi program vaksin dengan pemberian imunisasi terdiri dari dosis primer hingga dosis booster kedua.

Imunisasi Covid-19 diberikan secara gratis kepada masyarakat yang masuk ke dalam kriteria penerima program imunisasi Covid-19.

Ada dua sasaran dalam imunisasi program. Pertama adalah kelompok masyarakat berisiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi Covid -19.

Yaitu, kelompok masyarakat lanjut usia dan dewasa muda yang memiliki komorbid dan obesitas berat.

BACA JUGA: Gara-gara Sopir Kena Microsleep Truk Hantam Motor dan Pikap

Kedua adalah kelompok berisiko lain yang memerlukan perhatian. Yaitu, usia dewasa, remaja usia 12 tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang sampai berat, wanita hamil dan tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan.

Baik vaksinasi Covid-19 hingga 31 Desember maupun program imunisasi Covid-19 mulai Januari 2024 akan menggunakan vaksin produksi dalam negeri.

Vaksin yang akan diberikan adalah Indovac dan Inavac. Keamanan dan kehalalan kedua vaksin tersebut sudah terjamin.

Masyarakat yang tidak masuk ke dalam kategori penerima program imunisasi Covid-19 akan masuk kelompok kategori imunisasi pilihan. Jadi, apabila akan melakukan vaksinasi Covid-19 pada tahun depan maka akan dikenakan biaya.

BACA JUGA: Levy Madinda Bocorkan Kondisi Mental Pemain Persib Usai Kalahkan PSIS Semarang, Oh Ternyata…

Kategori :