Mereka kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Tasikmalaya untuk dilakukan pemeriksaan serta pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Selain menyita minuman, kami juga menangkap para penjualnya dan membawa mereka ke markas Satpol PP untuk dimintai keterangan dan proses pembuatan BAP. Kami juga memberikan pembinaan kepada mereka, mengingat di Kota Tasikmalaya berlaku Perda yang melarang penjualan minuman beralkohol," jelas Sandi.