Begini Kata KPU Tasikmalaya Tata Cara Mengajukan Pindah Memilih di Pemilu 2024
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya telah membuka posko pindah memilih.
Posko tersebut didirikan untuk memfasilitasi masyarat yang berkeinginan pindah memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Jamaludin mengutarakan, sejak sepekan lalu, KPU Kabupaten Tasikmalaya sudah membuka posko pindah memilih.
BACA JUGA:Segudang Manfaat dari Daun Kelor yang Disebut Juga Pohon Kehidupan
"Posko itu dibuka untuk meberikan pelayanan bagi masyarat yang berkeinginan pindah memilih, dan tidak bisa memilih di Kabupaten Tasikmalaya pada pemungutan suara tanggal 15 Februari tahun 2024 mendatang," katanya kepada radartasik.com, Sabtu 12 Agustus 2023.
Terang dia, pendaftaran pindah memilih itu, bisa dilakukan oleh masyarat di kantor KPU, kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Pendaftaran pindah memilih ini, kami buka sampai tanggal 15 Januari 2024 mendatang," terang Zamzam.
Tentunya, tambah Zamzam, ada syarat yang harus dikumpulkan dalam pendaftaran pindah memilih itu, yakni dengan membawa dokumen untuk persyaratan.
Contohnya dokumen karena menjalankan tugas luar daerah, sedang rawat inap dari dokter dan rumah sakit, termasuk disabilitas yang sedang melakukan rehabilitasi.
"Misalnya dalam masa tahan, dan ini bisa menyatakan surat dari kepala lembaga pemasyarakatan," tambah Zamzam.
Bagi yang sedang melaksanakan sekolah, juga bisa menyertakan surat dari lembaga baik kampus dan lembaga lainnya yang menjadi tempat menutut ilmu.
"Termasuk juga pindah domisili dengan melampirkan fotokopi KTP dan KK yang baru," jelasnya.