Cara Ikut Program BRIDGE seperti 2 Guru SMAN 3 Kota Banjar, Ini Syarat dan Ketentuannya

Kamis 10-08-2023,07:23 WIB
Reporter : Tina Agustina
Editor : Tina Agustina

2. Mengirimkan video berupa dukungan dari Kepala Sekolh, komite Seklah, Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama untuk madrasah.

3. Telah enggunakan kurikulum nasional.

4. Memiliki fasilitas yang memadai seperti komputer dan perangkat lunaknya, akses internet kemudian teknologi informasi dan komunikasi yang sesuai.

5. Memiliki kesiapan dan ketertarikan untuk mengebangkanTIK dalam kurikulum pembelajaran di sekolah.

BACA JUGA:Lawan Persib, Pengakuan Jujur Pelatih Persis Solo: Kita Hari Ini Menyerah di Penguasaan Bola Tapi…

6. Mengajarkan Bahasa Inggris sebagai salah satu maka pelajaran, terkecuali untuk tingkat sekolah dasar sederajat, Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran tambahan.

7. Memiliki kesiapan untuk menjadi ikan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran di sekolah.

8. Memberikan dukungan pada guru yang terpilih untuk mengikuti training sebelum keberangkatan, mengikuti pembelajaran profesional baik tatap muka maupun virtual, dan melakukan kunjungan langsung ke Australia.

9. Memiliki komitmen yang kuta untuk bekerjasama dan menjadi mitra sekolah di Australia, minimal 2 tahun setelah dilaksanakan kunjungan dari guru Indonesia ke Australia baik secara tatap muka maupun virtual.

BACA JUGA:Ibu-Ibu Siap-Siap Harga Gula Naik

10. Sekolah berada di 18 provinsi yang ada di Indonesia salah satunya Jawa Barat.

11. Mengirimkan 4 orang guru untuk ikut seleksi, yang kemudian akan terpilih 2 guru untuk mewakili sekolah dan berpartisifasi dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh AEF.

12. Bagi sekolah yang pernah berpartisifasi di Program BRIDGE tidak bisa ikut serta kembali.

Selain itu ada juga persyaratan untuk guru yang harus disiapkan untuk mengikuti Pogram BRIDGE seperti 2 guru SMAN 3 Kota Banjar, yaitu:

BACA JUGA:Waspada Kanker Serviks! Ribuan Anak Perempuan di Kota Banjar Diimunisasi

1. Seorang guru kelas atau guru mata pelajaran (kepala sekolah dan wakil kepala sekolah tidak dapat dinominasikan).

Kategori :