• Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
BACA JUGA:Hebat! SMAN 3 Kota Banjar Makin Dikenal di Dunia Internasional, 2 Guru Lolos Program BRIDGE
Tugas Pokok
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 949, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
• Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
• Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
• Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
• Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
• Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; danpelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Visi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang Andal, Profesional, Inovatif, dan Berintegritas dalam pelayanan kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk Mewujudkan Visi dan Misi Presiden “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”.
Misi