Tak Kenal Lelah Berkeliling Nusantara, Dr Aqua Dwipayana Siap Paparkan Teknik Komunikasi di Itjen Kemenkumham

Selasa 08-08-2023,06:48 WIB
Reporter : Alisundana
Editor : Tina Agustina

• Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

BACA JUGA:Hebat! SMAN 3 Kota Banjar Makin Dikenal di Dunia Internasional, 2 Guru Lolos Program BRIDGE

Tugas Pokok

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 949, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

• Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

BACA JUGA:Jelang Menghadapi Persis Solo, Gelandang Persib Sebut Lini Pertahanan Kokoh Jadi Modal Penting Raih Kemenangan

• Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

• Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;

• Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

• Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; danpelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

BACA JUGA:Polres Tasikmalaya Kota Mulai Terapkan Ujian Praktik Model Baru SIM C, Lintasan Lebih Mudah Asalkan Tenang

Visi

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang Andal, Profesional, Inovatif, dan Berintegritas dalam pelayanan kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk Mewujudkan Visi dan Misi Presiden “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”.

Misi

Kategori :