Sekadar diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umim Bareskrim Polri, akhirnya menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, Selasa 1 Agustus 2023 malam.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Purodalam mengatakan, penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya.
"Pada pukul 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka," paparnya kepada wartawan.
"Dan saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka. Mungkin itu saja yang perlu kami sampaikan mengenai perkembangan penanganan kasus Panji Gumilang," sambungnya.
Panji dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun.