BERBEDA, Syarat Kenaikan Gaji Berkala PPPK Golongan V, Simak Penjelasannya

Sabtu 29-07-2023,13:33 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

BERBEDA, Syarat Kenaikan Gaji Berkala PPPK Golongan V, Simak Penjelasannya

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Semua PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) akan mendapatkan kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.

Kenaikan gaji berkala diberikan apabila PPPK sudah memenuhi sejumlah persyaratan yakni telah mencapai masa kerja golongan.

Aturan masa kerja golongan tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri PAN RB Nomor 7 tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

BACA JUGA: Melihat Daisuke Sato Menangis di Ruang Ganti Persib, Bobotoh Ikut Teteskan Air Mata: Bojan Hodak Kapan Melatih

Kenaikan gaji berkala diberikan bagi PPPK yang menerima penilaian kinerja 2 tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai ”baik”.

Ketentuan Kenaikan gaji berkala bagi PPPK itu sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V. Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bagi PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 1 tahun.

”Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai 1 tahun masa kerja golongan,” ujar Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Kamis 27 Juli 2023.

BACA JUGA: KABAR GEMBIRA Bagi PPPK Bisa Terima Dua Kenaikan Gaji, Cek Syaratnya di Sini

PPPK dengan golongan gaji V yang ingin menerima kenaikan gaji berkala untuk pertama kali juga harus mempunyai nilai kinerja paling rendah ”baik” dalam 1 tahun terakhir.

Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari 2 tahun.

Dilansir dari laman Kementerian PAN RB, PPPK yang memenuhi syarat kini bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 7 tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

BACA JUGA: Duh! 36 Persen Infrastruktur di Kabupaten Tasikmalaya Kondisinya Masih Rusak

Kategori :