Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta Bakal Dilarang Dijual di E-Commerce

Sabtu 29-07-2023,12:10 WIB
Reporter : Abdul MJD
Editor : Rezza Rizaldi

Dalam e-commerce, transaksi jual beli barang dan jasa dapat dilakukan secara online antara penjual dan pembeli tanpa harus bertatap muka secara fisik. 

Platform e-commerce biasanya berupa website atau aplikasi yang memungkinkan pengguna untuk mencari, memilih, dan membeli produk atau layanan dengan mudah menggunakan perangkat elektronik seperti komputer, smartphone, atau tablet.

Kategori :