Adapun penanganan sampah di sungai saat ini, jelas Deni, sejatinya merupakan kewenangan PSDA Jawa Barat dan BBWS Citanduy Kementerian PUPR.
"Kalau kami (Pemkot Tasikmalaya, Red) hanya mengangkut sampah sungai yang sudah terkumpul di daratan," jelasnya.