Jangan Iri Dana BOS Madrasah Swasta Lebih Besar dari Negeri, Segini Jumlahnya

Senin 17-07-2023,16:33 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Pengawasan atas penggunaan dana ini dilakukan secara berlapis, mulai dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan seluruh masyarakat Indonesia.

Pihaknya telah menerbitkan sejumlah petunjuk teknis terkait penggunaan dana BOS. Petunjuk teknis itu antara lain mengatur tentang mekanisme penetapan madrasah penerima, besaran alokasi, mekanisme penyaluran, pembelanjaan, hingga mekanisme monitoring dan evaluasi (monev).

”Petunjuk teknis dimaksud disusun dengan melibatkan berbagai stakeholder yakni Itjen, perwakilan kanwil atau kankemenag, dan perwakilan madrasah,” ulas dia.

Pihak Kemenag (APIP/Itjen dan Direktorat teknis) melaksanakan mekanisme monitoring dan evaluasi tetapi secara sampling.

BACA JUGA: PENGAKUAN JUJUR Bek Persib Edo Febriansyah Setelah Persib Ditahan Imbang 1-1 oleh Madura United

Selain APIP (Itjen), kata dia, penggunaan dana BOS setiap tahun juga diaudit oleh BPK dan BPKP. Ditjen Pendidikan Islam juga telah menyediakan kanal/saluran untuk membimbing penggunaan dana BOS agar sesuai ketentuan dan tujuan peruntukan.

”Kita gelar tanya jawab atau Q&A yg rutin digelar online setiap dua minggu. Kita juga gunakan dan aplikasi e-RKAM sebagai sarana perencanaan berbasis kinerja,” jelasnya.

Ditjen Pendis juga menyediakan saluran pengaduan masyarakat baik melalui surat elektronik maupun pengaduan langsung melalui Madrasah Digital Care (live agent/by WA).

Kategori :