Jangan Terulang Kasus Bocah Tewas Tenggelam di Kubangan Galian C Bungursari, Tasikmalaya

Senin 17-07-2023,12:44 WIB
Reporter : Rezza Rizaldi
Editor : Rezza Rizaldi

"Perlu diingat bahwa ini bukanlah persoalan sepele. Hukuman yang diberikan kepada pelaku galian pasir tanpa izin cukup berat," tegasnya.

Aturannya, jelas dia, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158.

"Itu bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 35," jelasnya.

BACA JUGA:Ingin Mencari Kerja? Berikut Skills Yang Dibutuhkan Perusahaan 2023

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi kelas 2 SD di Leuwikidang, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya berinisial AH (8), ditemukan tewas tenggelam di kubangan air bekas galian C ilegal yang tidak jauh dari rumahnya, Jumat 14 Juli 2023. 

Kejadian ini terjadi ketika korban bersama teman-temannya sedang bermain air di pinggir kubangan belas galian C, yang di bawahnya terdapat tumpukan kerikil batu bekas saringan konsentrat pasir.

Diduga tumpukan pasir labil bergerak ketika diinjak, sehingga korban terperosok ke dalam kubangan air yang dalam dan tenggelam. 

Kategori :