Hal ini dilakukan sesuai dengan komitmen yang seharusnya telah dibuat dengan warga sebelum dilakukan kegiatan galian.
Sodik berharap agar kejadian berbahaya seperti ini yang mengancam nyawa warga tidak terulang kembali.
"Kejadian ini harus dijadikan pelajaran penting, dan jangan pernah mengabaikan komitmen awal dengan warga. Meskipun awalnya terlihat baik, namun jangan sampai diabaikan," harapnya.
Sementara itu, Nanang Nurjamil, Praktisi dan Pemerhati Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya angkat bicara terkait kejadian seorang bocah SD yang meninggal tenggelam di bekas galian C.
BACA JUGA:Bapak Haji Ibu Haji, Sertifikat Ibadah Haji Sudah Bisa Diunduh, Berikut Caranya
"Kejadian itu tidak bisa diabaikan begitu saja," paparnya yang menghubungi radartasik.com, Sabtu 15 Juli 2023.
"Pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera bertindak untuk mengusut dan menghukum siapapun yang melakukan kegiatan galian C tanpa melakukan reklamasi," sambungnya.
Terang dia, hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158.
"Bahwa setiap pengusaha yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp100 miliar," terangnya.
BACA JUGA:Main Mata dengan AC Milan dan Juventus, Romelu Lukaku Bukan Interista sejati
Pihaknya menduga, masih banyak kegiatan galian pasir C ilegal di kota Tasikmalaya.
"Kami telah menyampaikan fakta ini kepada DPRD, Pemerintah Kota Tasikmalaya, dan perwakilan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat dua tahun yang lalu," bebernya.
Sayangnya, menurut dia, hingga saat ini belum ada tindakan yang signifikan dari pihak berwenang.
"Oleh karena itu, hari ini kami akan melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti sebagai dasar laporan kepada Polres Tasikmalaya Kota," tambahnya.
Dia menegaskan, agar dilakukan penindakan dan penegakan hukum terhadap semua pihak yang melakukan galian pasir tanpa izin dan tidak melakukan reklamasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.