12. Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU kabupaten kota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
13. Dua kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 tahun atau lebih dari 2,5 tahun pada setiap masa jabatan
Perhitungan 2 kali masa jabatan adalah 2 kali berturut-turut dalam jabatan yang sama, 2 kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut dan 2 kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.
BACA JUGA: Wow, 2 Gol Striker PSIS Semarang Carlos Fortes Kandaskan Persebaya, Ini Kata Gilbert Agius Usai Laga
Persyaratan lain dan dokumen persyaratan bisa dicek di laman resmi KPU Jawa Tengah.