KPU Jateng Buka Pendaftaran Calon Anggota KPU 5 Kabupaten Kota Periode 2023-2028

Minggu 16-07-2023,20:33 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Persyaratan untuk calon anggota KPU kabupaten kota periode 2023-2028 di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 tahun

3. Setiap kepada Pancasila, Undang-Udang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ikan dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

BACA JUGA: REAKSI Pemain Persib Setelah Luis Milla Mundur dari Persib, Ini Blak-blakan Kapten Persib Soal Luis Milla

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil

5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan dan kepartaian

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

6. Berdomisili di wilayah sesuai dengan wilayah calon anggota KPU kabupaten kota yang dilamar Kabupaten Banyumas, Kabupaten Kendal, Kota Semarang, Kabupaten Semarang dan Kabupaten Salatiga) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik

BACA JUGA: Pengorbanan Tijjani Reijnders Demi Gabung AC Milan, Rela Kehilangan Separuh Gaji

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

8. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon

9. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan

10. Bersedia tidak menduduki jabaran politik, jabatan di pemerintahan atau badan usaha milik negara atau daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih

BACA JUGA: Ditinggal Luis Milla Mundur, Bagaimana Nasib Bek Persib Alberto Rodriguez ? Ini Bocorannya

11. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu

Kategori :