Banyak negara dan kota memiliki undang-undang yang mengatur vandalisme dan memberikan sanksi kepada pelaku vandalisme.
Tindakan vandalisme dapat berdampak negatif pada lingkungan, keindahan kota, dan masyarakat secara umum.
Penting untuk diingat bahwa vandalisme adalah tindakan ilegal dan tidak dianjurkan. Dari video yang diupload oleh Kemenag RI nampak sejumlah bebatuan di bukit-bukit yang ada di tanah suci Mekkah penuh dengan berbagai tulisan dari berbahagia bahasa.
Ada juga terlihat tulisan-tulisan nama yang tertera di atas batu yang terdapat di beberapa bukit.
Salah satunya di Jamal Rahmah Mekkah, banyak sekali vandalisme yang terlihat. Menggunakan spidol maupun tip-x yang dituliskan di bebatuan.
Dikutip dari berbagai sumber sejarah vandalisme suda ada sejak zaman dulu kala. Sejarah vandalisme sebagai tindakan merusak properti orang lain berawal dari zaman kuno.
Asal kata "vandalisme" sendiri berasal dari sekelompok bangsa Jermanik yang dikenal sebagai "Vandal".
Pada abad ke-5 Masehi, suku Vandal ini menginvasi wilayah Romawi dan dikenal karena perilaku merusak mereka.
Namun, vandalisme sebagai tindakan merusak atau menghancurkan properti bukanlah fenomena yang terbatas pada suku Vandal saja.
Praktik vandalisme telah ada sejak manusia menciptakan properti dan lingkungan yang mereka tinggali.
Contohnya, di kota Pompeii yang hancur akibat letusan Gunung Vesuvius pada tahun 79 Masehi, ditemukan grafiti di dinding yang menunjukkan tindakan vandalisme.
Selama sejarah, vandalisme seringkali terkait dengan konflik politik, perang, atau perjuangan kekuasaan.
Misalnya, pada Abad Pertengahan, selama masa pemberontakan atau penaklukan, pasukan yang menyerang seringkali melakukan vandalisme terhadap kota atau wilayah yang ditaklukkan.