Tega Banget, Menantu di Tasikmalaya Curi 1,5 Kilogram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta Milik Mertua

Kamis 06-07-2023,12:59 WIB
Reporter : Rezza Rizaldi
Editor : Rezza Rizaldi

"Pelaku mengaku telah merencanakan aksi ini dan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam kurungan penjara maksimal 9 tahun," jelasnya.

Sementara itu adik korban, Aan Iskandar (66) menuturkan, sebenarnya hubungan antara korban dengan pelaku tak ada masalah. Malah, korban selalu membantu ekonomi keluarga pelaku setelah usahannya bangkrut diterpa pandemi Covid-19.

"Pelaku padahal sama kakak saya dikasih 2 perusahaan, pabrik plastik dan tempat las besi. Tapi bankrut. Mungkin saat punya utang ratusan juta pelaku malu untuk ngomong ke kakak saya jadi melakukan aksi pencurian itu," tuturnya.

Pelaku, jelas dia, menikah dengan anak bungsu korban dan telah dikaruniai 2 anak laki-laki. Saat ini, istri pelaku dan anak-anaknya tinggal di rumah korban. 

BACA JUGA:Alessandro Del Piero Sebut Paolo Maldini Berada di Mulut Serigala Saat Dipecat AC Milan

"Saat usahanya bankrut, pelaku juga dipekerjakan di tempat kakak saya. Ya kurang apa coba kakak saya kepada pelaku ini. Tega banget," jelasnya. 

Kategori :