BACA JUGA:MEMBANGGAKAN 2 Siswa SDIT Kota Banjar Ukir Prestasi di IMWiC 2023 Malaysia
Wow! Karena duitnya dari penjualan miras begitu fantastis.
Radartasik Group melalui sejumlah aplikasi marketplace, melacak harga miras yang disita Satpol PP dari gudang makanan dan minuman di Jalan IR H Djuanda Kota.
Total semua miras yang botolnya utuh dan yang botol kosong karena pecah atau bocor yang ada di gudang, berdasarkan harga miras per merek dan ukuran botol, total uangnya bisa mencapai Rp 617.175.000.
Inilah kisaran harga jualnya:
1.Friendship botol ukuran besar yakni 700 milimeter dijual di kisaran harga Rp 150 ribu.
2.Friendship Coffee Vodca ukuran 180 mililiter di harga Rp 45 ribu perbotol dengan kadar alkohol 19,5 persen.
3.Miras kalengan Cloud Seven, seharga Rp 120ribu per 6 kaleng dengan kadar alkohol 4,8 persen. Apabila dikalkulasikan untuk miras ukuran besar yang dirazia nilainya mencapai kisaran Rp 395.400.000.
4.Harga miras ukuran 180 mililiter, dengan total 3.435 botol, nilainya mencapai Rp 154.575.000.
5.Harga miras kalengan, nilai dari jumlah yang dijaring petugas mencapai Rp 67.200.000.
Nah, karena duitnya yang menggiurkn itulah barangkali pemasok dan Bandar tidak kapok membuatKota Tasikmalaya berlimpah miras.
Pertanyaanya, kenapa gudang yang jaraknya Begitu dekat dengan pusat perkantoran pemerintahan Kota Tasikmalaya, bisa menjadi gudang penyimpanan miras?
Penata Perizinan Ahli Madya pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya Andri Ikbal, kepada Radartasik Group menuturkan, bahwa gudang itu sudah sesuai perizinan, alias berstatus legal.
“Secara legalitas memang gudang tersebut legal. Melihat data dari aplikasi online single submission (OSS). Dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pergudangan dan perdagangan besar atas dasar balas jasa. Klasifikasi risikonya rendah, terbit hanya dengan Nomor Induk Berusaha (NIB),” kata Andri menjelaskan kepada Radartasik, Selasa 27 Juni 2023.
Dijelaskan Andri, gudang yang legal itu secara formal bisa dipergunakan oleh pemilik atau disewakan ke pihak lain.
Kalau mau jadi gudang minuman beralkohol, kata Andri, harus ada izin. Pemilik gudang harus mengajukan perizinannya ke Pemkot Tasikmalaya.