”Korbannya masih mengalami luka-luka pada bagian tangan, kaki dan kepala. Berdasarkan hasil CT scan, terdapat retakan kecil di bagian atas kepala,” jelasnya.
Mereka akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 penjara.
Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP diancam dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan.
Pasal 341 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling banyak 2 tahun 8 bulan.
Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan.