Warga Kota Banjar Ceritakan Aksi Berandalan Bermotor Menganiaya Korban

Senin 19-06-2023,22:02 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

”Korbannya masih mengalami luka-luka pada bagian tangan, kaki dan kepala. Berdasarkan hasil CT scan, terdapat retakan kecil di bagian atas kepala,” jelasnya.

Mereka akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 penjara.

Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP diancam dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan. 

BACA JUGA: Polres Cirebon Kota Tangkap Dua Oknum Penipuan Lolos Seleksi Penerimaan Polri, Kapolda Jabar Copot Pelaku

Pasal 341 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling banyak 2 tahun 8 bulan.

Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

Kategori :