Ibadah Haji, Wajib?
RADARTASIK.COM – Telah dimaklumi bahwa ibadah haji merupakan salah satu dari 5 rukun Islam sekaligus merupakan pilar dan fondasinya. Banyak hadits yang menyatakan hal tersebut.
Namun, tuntutan pelaksanaan ibadah haji tidak sama dengan tuntutan ibadah salat yang ditujukan kepada setiap muslim yang balig dan berakal. Dalam keadaan apa pun, salat tetap wajib dilaksanakan.
Sedangkan ibadah haji hanya dituntut kepada mereka yang termasuk kategori istitha’ah (memiliki kemampuan) sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Quran Surat Ali Imran ayat 97:
BACA JUGA: Cuci Gudang AC Milan, Segini Harga Jual Origi, Messias, Saelemaekers dan De Ketelare
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
”Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Menurut jumhur ulama, ayat inilah yang menjadi dasar diwajibkannya ibadah haji. Ada pula pendapat lain bahwa ayat yang menjadi dasar diwajibkannya ibadah haji adalah Al Quran Surat Al-Baqarah ayat 196:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
”Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.”
Akan tetapi, pendapat yang pertama lebih kuat.
Kewajiban melaksanakan ibadah haji itu hanya sekali dalam seumur hidup. Selebihnya adalah sunah.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Abu Daud, Imam Nasai, dan Imam Ibnu Majah serta Imam Hakim dari Ibnu Abbas RA yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW berkhutbah yang di antara isinya adalah:
BACA JUGA: Polisi di Tasikmalaya Waspadai Pencurian Hewan Ternak Jelang Idul Adha