Menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, bupati/walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.
Sementara itu, badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
Ia menegaskan, PT KAI akan mendorong pembangunan perlintasan sebidang yang aman dan sesuai aturan atau menutupnya jika berpotensi membahayakan masyarakat pengguna jalan.
"Melalui satu kesepahaman tersebut dapat memotivasi untuk bersama-sama mengembangkan budaya keamanan dan keselamatan, sehingga dapat mempertahankan kinerja keamanan dan keselamatan khususnya bidang perkeretaapian," pungkas Sandry.