Innalillahi Ada 690 Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api, PT KAI Dorong Tingkatkan Keamanan
RADARTASIK.COM - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) mencatat ada 690 kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api dalam tiga tahun terakhir.
Jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api (KA) itu terdiri dari 202 orang meninggal dunia, 132 orang luka berat, dan 184 orang luka ringan.
Keberadaan perlintasan sebidang jalur kereta api rawan terjadi kecelakaan temperan lantaran sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri.
Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI Sandry Pasambuna mengatakan, PT KAI akan terus menjalin sinergitas dengan para stakeholder dalam mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api.
BACA JUGA:Amalan Ibadah yang Memudahkan Rezeki
Hal itu disampaikan Sandry Pasambuna dalam kegiatan seminar nasional Peningkatan Keamanan dan Keselamatan di Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api, di Surabaya, Kamis 15 Juni 2023.
Sandry berharap seminar nasional peningkatan keamanan dan keselamatan dapat menjadi solusi dan meminimalisir terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api.
"Serta adanya realisasi di lapangan untuk penanganan meningkatkan keamanan dan keselamatan di perlintasan sebidang," ujar Sandry.
Mengutip laman kai.id, saat ini ada 3.693 perlintasan sebidang jalur kereta api.
BACA JUGA:Promosikan ESG dan Ekowisata, Bank Mandiri Kembali Gelar Mandiri Jogja Marathon 2023
Jumlah itu terdiri dari 1.598 perlintasan dijaga dan 2.095 perlintasan tidak dijaga.
Adapun perlintasan sebidang itu tersebar di berbagai jenis jalan seperti jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
Banyaknya angka kecelakaan, Sandry menekankan pentingnya kerjasama pemerintah pusat hingga pemerintah daerah untuk meminimalisir potensi kecelakaan di perlintasan sebidang.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2 bahwa pengelolaan perlintasan sebidang dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.