Pekerja PHK Bisa Dapatkan Uang Tunai Jutaan Sebulan dari Jamsostek, Simak Penjelasan Lengkapnya

Kamis 15-06-2023,12:33 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Jadi, selama periode 3 bulan pertama, kamu bisa mendapatkan uang tunai Rp 2.250.000 per bulan dari Jamsostek.

Sedangkan selama periode 3 bulan selanjutnya, Anda hanya akan mendapatkan Rp1.250.000 per bulan. Sebab, pengali dari upah sebelumnya hanya 25%.

Misalnya, upah terakhir kamu sebesar Rp5.000.000. Maka, penghitungannya, Rp 5.000.000 x 25% = Rp1.250.000.

Apa saja syarat program JKP?

- Sudah mempunyai akun SIAPkerja

- Sudah mengajukan laporan PHK

- Punya surat keterangan siap bekerja kembali

- Memiliki rekening bank

BACA JUGA: Peringkat UEFA: Masuk Final Liga Champions Posisi Inter Melejit, AC Milan Naik Tiga Tingkat, AS Roma 10 Besar

Begini cara cairkan uang tunai per bulan dari BP Jamsostek, jika kamu kena PHK:

1. Skema pengajuan klaim JKP di Portal Siap Kerja untuk bulan pertama

- Peserta masuk ke portal Siap Kerja

- Memilih menu ajukan klaim di portal Siap Kerja

- Melengkapi data pribadi, nomor rekening dan menandatangani surat KAPK (Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja) di portal Siap Kerja

- Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan

- Peserta menerima email pemberitahuan

Kategori :