Pekerja Kena PHK Akan Dapatkan Uang Tunai Per Bulan dari BP Jamsostek, Simak Kriteria Lengkapnya

Rabu 14-06-2023,16:33 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

3. Pensiun

4. Meninggal dunia

5. PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak

Kategori :