Pekerja Kena PHK Akan Dapatkan Uang Tunai Per Bulan dari BP Jamsostek, Simak Kriteria Lengkapnya

Rabu 14-06-2023,16:33 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Siapa saja yang dapatkan Program JKP BP Jamsostek?

Program JKP diperuntukkan untuk segmen penerima upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. WNI

BACA JUGA: SENIOR Neymar Jr Resmi Gabung Persib, Kelincahannya Membuat Bobotoh Terkagum-kagum, Ini Sosoknya

2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta

3. Pekerja pada pemberi upah / badan usaha (PK/BU) skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti 4 program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)

4. Pekerja pada pada pemberi upah / badan usaha (PK/BU) skala kecil dan mikro dengan minimal ikut 3 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT)

5. Terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada badan usaha Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: CEO Giorgio Furlani Janjikan AC Milan Guncang Eropa, Panucci: Selamat Datang Masa Sulit

6. Syarat masa iur telah memenuhi masa iur program JKP yakni selama 12 bulan dalam 24 bulan, dimana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut

7. Periode pengajuan sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK

Siapa saja yang tidak dapatkan uang tunai JKP BP Jamsostek?

1. Mengundurkan diri

BACA JUGA: 2 Rute Perjalanan Tasik-Jakarta via Darat Tanpa Jalur ‘Horor’ Tanjakan Gentong

2. Cacat total tetap

Kategori :