Pekerja Kena PHK Akan Dapatkan Uang Tunai Per Bulan dari BP Jamsostek, Simak Kriteria Lengkapnya
RADARTASIK.COM – Kabar gembira bagi para pekerja yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) tahun 2023.
Pekerja kena PHK akan dapatkan uang tunai per bulan dari BP Jamsostek. Uang tunai diberikan maksimal 6 bulan.
Besaran uang tunai yang akan diterima pekerja kena PHK per bulan bergantung dari besaran upah yang dilaporkan ke BP Jamsostek.
BACA JUGA: RESMI Gabung Persib, Mantan Kapten Persebaya Bertransformasi Jadi Pemain Tengah dalam Formasi 4-3-3
Besaran uang tunai yang akan diterima pekerja kena PHK per bulan dibagi dalam dua periode. Periode 3 bulan pertama dan periode bulan kedua.
Pemberian uang tunai kepada pekerja kena PHK diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pemberian uang tunai kepada pekerja kena PHK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan UU Cipta Kerja mengatur mengenai ketentuan Program Jaminan Kelihangan Pekerjaan.
BACA JUGA: AS Roma Akan Datangkan Marco Verratti dari PSG
Apa itu JKP BP Jamsostek?
Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Apa tujuan JKP BP Jamsostek?
Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.
BACA JUGA: Cuci Gudang, PSG Tawarkan Renato Sanches ke AS Roma, Giallorossi Cuma Bayar Separuh Gaji