Pihaknya bersama RT, RW dan Babinkamtibmas pun memastikan bahwa pemilik ratusan botol minuman terlarang ini tidak ada di lokasi. Hanya istri pemilik rumah dan penjaga saja.
"Jadi kita akan lakukan pemanggilan pemiliknya untuk selanjutnya diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Selain di lokasi tersebut, pihaknya pun menyisir beberapa titik penjualan miras lainnya. Seperti ke 3 titik kios dan ruko jamu di Jalan Mangin, Kecamatan Indihiang.
Sayangnya, di 3 lokasi itu petugas tidak bisa melakukan pemeriksaan lantaran 2 titik kios dalam keadaan terutup.
BACA JUGA:DPRD Kota Tasik Perjuangkan Mahasiswa STMIK Tasik, Dampingi Audiensi ke Kemendikbud Ristek
"Sementara itu 1 kios atau ruko yang kami periksa nihil. Kami tidak menemukan barang bukti," pungkasnya.