PPPK Kabupaten Tasikmalaya Antusias Sambut Usulan Kemendibudristek Hilangkan Kontrak Kerja
RADARTASIK.COM - Usulan Kemendibudristek agar masa kontrak kerja dihilangkan disambut positif PPPK Kabupaten Tasikmalaya.
Hanya saja, bila direalisasikan kebijakan itu tidak menghilangkan hak-hak PPPK dari kewajiban pemerintah daerah.
Hal itu seperti diungkapkan salah seorang PPPK Kabupaten Tasikmalaya, Ia Zam Zam Dihlan kepada radartasik.com, Selasa 30 Mei 2023.
BACA JUGA: KOK Ada Istilah Marketplace untuk Guru Full Talenta! Apaan Itu? Begini Penjelasan Mas Menteri
Kata dia, perjanjian kerja ASN PPPK itu diatur dalam PP Nomor 49 tahun 2018 tentang manajeman PPPK.
Dalam pasal 37 ayat satu PP Nomor 49 Tahun 2018 menegaskan masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta berdasarkan penilaian kinerja.
"Bahkan di ayat 2 pasal 37, syarat perjanjian kerja PPPK yakni berdasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK," paparnya.
Terang dia, dengan adanya peraturan tersebut, PPPK selama ini gelisah dalam menjalankan tugasnya. Karena perjanjian itu singkat, yang hanya 1 tahun.
BACA JUGA: Penghapusan Tahapan Kontrak PPPK Ternyata Belum Ada Arahan dari Kemenpan RB
"Mana kalanya kita ingin lebih tenang dalam bekerja tidak memikirkan kontrak yang harus diperbaharui setiap tahun," terangnya.
Dia menambahkan, apabila kebijakan itu direalisasikan, maka sudah menjadi pencapaian yang luar biasa bagi pemerintah.
Hal tersebut juga sudah barang tentu jadi angin segar yang sesegar-segarnya untuk PPPK di seluruh penjuru negeri.
"Maka dengan itu kami setuju dengan itu, agar kami fokus bekerja tidak memikirkan perjanjian kerja," tambahnya.
BACA JUGA: Cuma Modal Cuan Rp900 Ribu Bisa Wariskan Emas Batangan Buat Anak Cucu