8. penerbitan rekomendasi perpanjangan operasional lembaga kesejahteraan sosial (LKS).
9. penerbitan surat tanda terdaftar LKS.
10. penanganan korban bencana.
11. pelayanan bantuan sosial.
12. proses layanan kepesertaan PBI JKN.
13. usulan kepesertaan DTKS.
14. penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak.
15. pemberian layanan rujukan.
BACA JUGA:Satu Jemaah Haji Indonesia Wafat Akibat Serangan Jantung, Pemerintah Siapkan Badal Haji Gratis
"Semua pelayanan publik tersebut memiliki outputnya masing-masing dan tidak ada biaya atau tarif sepeser pun alias gratis," ujarnya.