KOTA TASIK, RADAR TASIK.COM - Pemerintah Kota Tasik secara resmi telah membuat aturan tentang tarif parkir di berbagai titik-titik parkir.
Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2020, ada 5 macam tarif parkir untuk berbagai kendaraan yang sudah ditetapkan.
5 macam tarif parkir yang resmii aturan pemerinth di Kota Tasik adalah:
BACA JUGA:Cek Instagram Pagi Ini, Dikira Kena Hack Ternyata Down
1.Parkir di lokasi jalan umum tertentu
2.Parkir di lokasi bukan jalan umum tertentu
3.Parkir langganan/berlangganan
BACA JUGA:KEJUTAN, Formasi Persib Musim Depan Berubah, Luis Milla Siapkan Second Striker Jempolan
4.Parkir bongkar muat insidentil
5.Parkir bongar muat berlanganan.
5 macam tarif parkir yang resmi aturan pemerintah tersebut, rinciannya adalah:
BACA JUGA:Subway Sub-Mer Break, Menu Musim Panas yang Menyegarkan
Tarif Parkir di Lokasi Jalan Umum Terentu
1.Tarif Parkir sampai dengan 2 jam pertama:
- Tarif parkir Mobil busmobil barang ukuran besar Rp6 ribu per kendaraan