Waktu Pengaduan
Waktu penyampaian pengaduan permasalahan atau kesalahan input yang disampaikan ke satuan Pendidikan, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, Disdik, paling lambat disampaikan 3 x 24 jam pada masa verifikasi pada setiap tahap PPDB.
Syarat Penyampaian Pengaduan PPDB Jabar 2023:
- Prioritas pelapor orang tua siswa / siswa yang bersangkutan. Jika wali harus dilengkapi surat kuasa dan tanda tangan di atas materai.
BACA JUGA: Pesan Xabi Alonso untuk Mourinho: ‘Pertemanan Berakhir Ketika Wasit Meniup Peluit Pertandingan’
- Menyerahkan atau meng-upload fotocopy identitas pelapor.
- Mengisi Formulir Pengaduan.
- Menyertakan foto bukti permasalahan / di-upload di media layanan pengaduan.
Sebagai informasi bahwa PPDB merupakan sebuah rangkaian kegiatan sistematik yang dirancang untuk mengatur penyelenggaraan PPDB mulai dari persiapan (pra pendaftaran), pengumuman pendaftaran, pendaftaran dan penyerahan dokumen persyaratan, seleksi hingga batas kuota daya tampung, pengumuman hasil seleksi secara terbuka, hingga daftar ulang.
Penyelenggaraan PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel, dilaksanakan pada setiap tahun, dimulai pada awal bulan Mei.
Waktu penyelenggaraan PPDB dapat berubah jika terjadi kondisi darurat yang ditetapkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi.