Jadwal Pelunasan Biaya Haji Kabupaten Tasikmalaya Diperpanjang Hingga 12 Mei 2023, Begini Penjelasan Kemenag

Sabtu 06-05-2023,15:31 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Ruslan

Salah satu contohnya ada suaminya yang akan berangkat tahun ini. Namun, istrinya berangkat beberapa tahun kemudian. Karena daftarnya tidak berbarengan.

”Dengan alasan mau berangkat berbareng, maka suaminya ini kemudian memilih menunda keberangkatan,” jelas dia.

Seperti diketahui, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.

Keputusan Menteri Agama itu mengatur Bipih jamaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD) serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

BACA JUGA: Perusahaan Bus dari Tasik Ini Ternyata Punya Rute ke Jawa Tengah-Jawa Timur, Nggak Tanggung Ada 48 Jalur

Diatur juga masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat yakni mulai 11 April sampai 5 Mei 2023.

Namun, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI Hilman Latief, beberapa waktu lalu di Jakarta, mengatakan, jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU.

Kategori :