JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kementerian Agama memberikan kesempatan kepada pegawainya untuk mengajukan cuti tambahan.
Cuti tambahan diberikan kepada pegawainya yang akan menunda kepulangan dari kampung halaman ke Jakarta.
Aturan cuti tambahan tertuang dalam Surat Edaran Sekjen Nomor 13 tahun 2023 tentang Cuti Pegawai ASN pada Kementerian Agama Pasca Cuti Bersama dan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Idulfitri 1444 H.
Surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo. Dimana, presiden memberikan kesempatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta untuk menunda kepulangan dari kampung halaman ke Jakarta dengan mengambil cuti tambahan atau lainnya.
Cuti tambahan dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kendaraan pada puncak arus balik Idul Fitri 1444 H.
”Pimpinan satuan kerja/pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat memberikan cuti tahunan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Pasca Cuti Bersama Idul Fitri 1444 Hijriah,” terang Sekjen Kemenag Nizar di Jakarta, Selasa 25 April 2023.
Cuti tahunan diberikan bagi pegawai ASN yang tidak ada keperluan mendesak untuk kembali beraktivitas di satuan kerja masing-masing guna mewujudkan kenyamanan, ketertiban dan keamanan serta mencegah terjadinya penumpukan kendaraan pada puncak arus balik Idul Fitri 1444 Hijriah yang diprediksi terjadi pada tanggal 24 dan 25 April 2023.
Diatur juga bahwa pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas dari masing-masing satuan kerja.
BACA JUGA: Cerita Mario Balotelli Setelah Ditendang Francesco Totti: ‘Saya Bertanya Kenapa Dia Melakukannya’
Pemberian cuti tahunan dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
”ASN yang mengajukan permohonan cuti tahunan dapat melengkapi dokumen cuti sehari setelah beraktivitas kembali,” tandasnya.
Berikut ketentuan lengkap cuti tambahan:
1. Cuti ASN