JAKARTA, RADARTASIK.COM - Syarat utama siswa yang layak mendapatkan PIP adalah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Kriteria peserta didik atau siswa yang layak mendapatkan PIP sudah ditetapkan oleh Kemdikbudristek.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan dana pendidikan bagi anak-anak usia sekolah mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).
Informasi lengkap mengenai siswa yang layak mendapatkan PIP bisa diketahui melalui website Sistem Informasi Indonesia Pintar (Sipintar).
BACA JUGA:Bank Penyalur Bansos PIP 2023 untuk SD dengan SMA Berbeda, Jangan Salah Pilih Rekening
Perlu diketahui, tidak semua siswa usia sekolah dapat menjadi penerima PIP, hanya yang layaklah yang akan mendapatkannya.
Sebelum kita membahas mengenai siswa yang layak mendapatkan PIP, simak cara cek penerima PIP:
1. Anda mengunjungi website pip.kemdikbud.go.id.
2. Pilih halaman Cari Penerima PIP.
BACA JUGA:ASYIK! Kartu PIP Bermanfaat Buat PPDB SMP dan SMA 2023
3. Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dengan benar.
4. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) peserta didik atau siswa dengan benar.
5. Isikan hasil perhitungan untuk melakukan verifikasi.
6. Klik menu Cek Penerima PIP.
BACA JUGA:HORE! Dana PIP 2023 Sudah Cair, Jumlah Penerima Lebih 6 Juta Siswa, Ini Cara Ceknya