JAKARTA, RADARTASIK.COM - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) menggelar Forum Dialog Sinergi Percepatan Ekosistem Sertifikasi Halal pada Sabtu, 15 April 2023 M, 24 Ramadhan 1444 H.
Dialog Sinergi Percepatan Ekosistem Sertifikasi Halal ini dilangsungkan di Aula Pondok Pesantren Bahrul Maghfiroh Malang Jawa Timur.
Anggota Pelaksana BPKH Indra Gunawan mengatakan, forum ini merupakan rangkaian kegiatan pemaparan materi dan diskusi interaktif yang menghadirkan narasumber ahli sesuai dengan bidangnya.
Kegiatan ini diperuntukkan bagi seluruh stakeholder dan lembaga terkait ekosistem sertifikasi halal di Kota Malang. Utamanya dalam rangka mendorong dan mengakselerasi perkembangan industri halal Indonesia menuju pusat dunia.
BACA JUGA:Perusahaan Terlambat Bayar THR Siap-Siap Kena Denda 5%, Tak bayar THR Dibekukan Kegiatan Usaha
"Kegiatan bertujuan untuk mendukung program pemerintah untuk percepatan sertifikasi produk halal, memperkuat pasokan rantai nilai halal (halal value chain/HVC) secara terintegrasi dan mendorong terbentuknya ekosistem halal menuju Indonesia sebagai pusat industri halal dunia," kata Anggota Pelaksana BPKH Indra Gunawan, Sabtu 15 April 2023.
Diketahui, Indonesia terus menempati posisi sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar dunia. Berdasarkan Laporan The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC) edisi 2023 menyebutkan, jumlah populasi muslim di Indonesia mencapai 237,55 juta jiwa.
"Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak di antara negara-negara ASEAN, maupun secara global. Oleh karena itu, dengan jumlah populasi muslim terbanyak, sudah sepatutnya Indonesia menjadi pusat industri halal dunia," katanya.
Lebih lanjut dia menyebut, industrialisasi produk halal dapat menjadi solusi dalam mendukung Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.
BACA JUGA:6 Kuliner Timur Tengah yang Digandrungi di Indonesia, Ada yang Pernah Mencicipinya?
Dengan demikian untuk mencapai hal tersebut, dibutuhkan jaminan atas kehalalan suatu produk sangat penting untuk diperhatikan, salah satunya melalui sertifikasi halal.
"Penerbitan UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan upaya untuk membesarkan kapasitas produksi industri halal di Indonesia yaitu dengan diwajibkannya sertifikasi halal atas setiap produk yang dijual,"ujarnya.
Selain memberikan jaminan rasa aman bagi konsumen karena produk yang dikonsumsi bebas dari unsur haram. Sertifikasi juga dapat menjadi bukti legalitas bahwa produk diproduksi dengan cara yang baik.
Bahkan berdasarkan hasil survei pengaruh sertifikasi halal kepada dunia usaha (2022) yang dilakukan oleh Bank Indonesia, menunjukkan bahwa sebagian besar responden menyatakan telah mendapat manfaat dari kepemilikan sertifikat halal.
BACA JUGA:BPKH dan Kemenag Lepas Ekspor Perdana Makanan Siap Saji Indonesia ke Arab Saudi