KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - Batas pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan sudah berlalu yaitu pada tanggal 15 april 2023.
Namun bagi perusahaan yang belum membayarkan THR Keagamaan masih boleh melakukan pembayaran, meskipun terlambat.
Tapi bagi perusahaan yang terlambat melakukan pembayaran THR wajib membayar dend sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
BACA JUGA:Suka Duka I Made Wirawan Bersama Persib: Bangga Menjadi Tim Kebanggaan Bobotoh
Denda dari keterlambatan pembayaran THR Keagamaan dapat dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
Meskipun perusahaan terkena denda, namun tidak menghilangkan kewajiban dari perusahaan untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.
Selain denda bagi yang terlambat melakukan pembayaran THR Keagamaan, bagi perusahaan yang tidak membuat THR maka akn terkena sanksi.
BACA JUGA:KONDISI TERKINI Pelebaran Jalur Tol Jakarta–Cikampek Jelang Mudik Lebaran 2023
Meskipun sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif yaitu:
1. Teguran tertulis.
2. Pembatasan kegiatan uasaha.
3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
4. Pembekuan kegiatan usaha
BACA JUGA:Mereduksi Kenakalan Remaja, Ratusan Peserta Meriahkan Festival Ramadhan Presisi di Kota Banjar
Buat pra pekerja/buruh yang mengalami hambatan dalam masalah pembayaran THR dapat melakukan konsultasi dan pengaduan THR yang dapat dilakukan secara online melalui lik http://poskothr.kemenaker.go.id/dashboard atau https://bit.ly/PengaduanTHR2023Jabar.