Sekda Herman Suryatman: Gaji Gubernur Jabar Rp 2,2 Miliar, Dana Operasional Rp 28,8 Miliar
Sekda Jabar Herman Suryatman menjelaskan besaran dan penggunaan gaji dan dana operasional gubernur dan wakil gubernur.-Jabarprovgoid-
BANDUNG, RADARTASIK.COM – Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menegaskan dana operasional gubernur dan wakil gubernur tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dana tersebut, kata dia, dipakai untuk kebutuhan cepat di lapangan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat.
Dia menjelaskan dengan adanya dana operasional, gubernur dan wakil gubernur dapat langsung menyalurkan bantuan tanpa harus menunggu proses musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Kondisi darurat di lapangan bisa segera ditangani.
Herman merinci berdasarkan Pergub Nomor 14 Tahun 2025, gaji dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah Jawa Barat mencapai Rp 2,2 miliar. Sementara dana operasional yang tersedia sebesar Rp 28,8 miliar.
BACA JUGA: Dari Puisi hingga Sarasehan, Malam Apresiasi Seni Tasikmalaya Ajak Anak Kenali Jati Diri
BACA JUGA: Bolehkah Produksi Konten di Dalam Stadion? Ini Penjelasan I.League
Menurutnya, dana sebesar itu tidak disalurkan kepada pribadi kepala daerah. Namun, gubernur dan wakil gubernur tetap memiliki kewenangan penuh dalam menentukan penyalurannya.
Dia mencontohkan, jika ada rumah roboh saat kunjungan ke lapangan, bantuan bisa segera diberikan tanpa menunggu prosedur panjang.
Herman memastikan anggaran tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dana operasional kepala daerah ditetapkan sebesar 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan PAD Jawa Barat yang mencapai Rp 19 triliun, jumlah Rp 28,8 miliar dinilai wajar.
Dia menambahkan kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, baik gubernur, bupati maupun wali kota di seluruh Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Aturan itu juga mencakup Biaya Penunjang Operasional (BPO).
BACA JUGA: TNI Bantu Dunia Pendidikan Tasikmalaya, Rehab Lima Ruang Kelas Jelang HUT ke-80
BACA JUGA: BPOM dan Pemerintah Bahas Kasus Cs-137 pada Udang Beku Asal Indonesia
Penggunaan BPO Gubernur Jabar
BPO, jelas Herman, diperuntukkan bagi koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan dan kegiatan khusus lain yang mendukung tugas kepala daerah. Besaran BPO ditentukan berdasarkan persentase PAD.
Untuk Jawa Barat, dana BPO digunakan sepenuhnya sesuai ketentuan. Tidak ada alokasi yang dipakai untuk kepentingan pribadi gubernur maupun wakil gubernur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: