KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - Mahasiswa STMIK Tasikmalaya kembali melakukan aksi demo di kampus Jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya. Mahasiswa yang berkumpul di Gedung Restu Sky tersebut menuntut kepada perwakilan kampus untuk dapat bertanggung jawab terhadap berbagai kerugian yang dialami oleh mahasiswa.
Selain berorasi sejumlah mahasiswa juga membawa spanduk dengan berbagai tulisan salah satunya ‘TerimaKasih Sudah Membuat Orang Tua Kami Menangis’. Demo yang dilaksanakan Senin 10 April 2023 juga dilakukan live di media sosial.
Mahasiswa yang demo menuntut kesepakatan yang telah disanggupi oleh pihak kampus beberapa waktu lalu. Yang hingga saat ini belum terpenuhi oleh pihak kampus.
BACA JUGA:Kisah Mahasiswa STMIK Tasikmalaya, Kehilangan Beasiswa Gegara Kampus Ditutup
Polemik pasca penutupan kampus STMIK Tasikmalaya tampaknya masih terus bergulir. Perkembangan situasi belum menghasilkan solusi bagi para mahasiswa.
Sebelumnya,mahasiswa sempat berkumpul di alun-alun Indihang, kompak dengan jas almamater merah. Selanjutnya mereka bergerak bersama ke lingkungan kampus yang berlokasi di Jalan RE martadinata.
Di area kampus, sejumlah mahasiswa menyampaikan orasinya di depan Gedung Restu Sky. Layaknya unjuk rasa, mereka juga membawa karton-karton berisi aspirasi.
"Ada 3 poin tuntutan. Yaitu menagih janji lembaga yayasan mengenai apa yang menjadi kesepakatan pada akhir Maret lalu," ujar Pembantu Korlap Aksi, Irfan fauzi nugraha.
BACA JUGA:Mahasiswa STMIK Tasikmalaya Diminta Kumpulkan Berkas, Bukti Mengikuti Proses Perkuliahan
Tuntutan lainnya, terang dia, menuntut Dikti untuk campur tangan langsung menanggapi permasalahan pencabutan izin kampus STIMIK Tasikmalaya.
"Karena hingga detik ini kami merasa ditelantarkan. Mau dari pihak STMIK sendiri maupun pihak Dikti yang mencabut izin kampus," terangnya.
"Kami ingin Dikti berupaya menyelesaikan permasalahan di STMIK dan menjamin hak-hak kami sebagai mahasiswa," sambungnya.
Selain itu, masa ingin Dikti memberikan sikap tegas ke STIMIK. Karena jika hak-hak mahasiswa tak terealisasikan sekitar 2 minggu atau menurut Dikti 1 tahun, maka mahasiswa akan melalukan gugatan ke pengadilan.
"Secara bukti tertulis belum ada realisasi dari pihak kampus untuk menyelesaikan masalah ini. Kalau secara informasi obrolan sih sudah ada," bebernya.